Pinjol Kena Pajak Mulai 1 Mei, Asosiasi Masih Koordinasi

Pinjol Kena Pajak Mulai 1 Mei, Asosiasi Masih Koordinasi

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 15:10 WIB
Fintech
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN, dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.


(fdl/fdl)

Hide Ads