Sejumlah para selebriti Tanah Air belakangan ini banyak dipanggil pihak kepolisian gara-gara terseret kasus DNA Pro. DNA Pro adalah sejenis penipuan berkedok investasi robot trading yang banyak memakan korban.
Setelah heboh robot trading Fahrenheit, kali ini kasus investasi robot trading telah menelan korban lagi, yaitu kasus DNA Pro. Kasus penipuan DNA Pro ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom (9/4/2022), para korban kasus penipuan robot trading DNA Pro telah melaporkan kerugian, yang ditaksir hingga mencapai Rp 97 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu DNA Pro?
DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading. Robot trading DNA Pro merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.
Dilansir dari laman LinkedIn, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa education center di bidang digital global investment. Kantor PT DNA Pro Akademi yang berlokasi di Jakarta Barat.
Apakah DNA Pro tercatat di Bappebti? DNA Pro tidak tercatat, dan dilarang oleh Bappebti. Saat ini, tercatat bahwa DNA Pro Akademi merupakan robot trading dengan sistem MLM ilegal.
Detikcom mencoba untuk mengakses laman resmi PT DNA Pro melalui https://www.dna-world.co./. Namun, pada Selasa, (19/4/2022), laman tersebut rupanya sudah diblokir oleh Kominfo.
Cara Kerja DNA Pro
Cara kerja robot trading DNA Pro ini, nantinya akan dijual kepada para member. Selain itu, DNA Pro juga memandu membernya untuk masuk ke pasar berjangka, dan melakukan analisis pasar produk.
Modus Penipuan DNA Pro
Diketahui, DNA Pro Akademi mengklaim pihaknya, mengemban misi untuk memberikan manfaat bagi banyak orang.
Modus penipuan DNA Pro adalah dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam melakukan trading bagi para member-nya. Namun, nyatanya robot trading DNA Pro adalah perusahaan yang ilegal.
Per Senin, (18/4), Polri telah mengajukan penerbitan red notice untuk memburu 3 orang tersangka, atas kasus investasi bodong via robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Keenam tersangka yang telah ditangkap diantaranya adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut 6 tersangka kasus DNA Pro melarikan diri ke luar negeri. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Selasa (12/4).
Simak Video 'Rossa-Yosi Project Pop Tambah Daftar Artis Terseret Kasus DNA Pro':