Aplikasi kripto palsu merugikan sejumlah investor. Menurut FBI, sebanyak 244 investor menjadi korban penipuan dengan total kerugian US$ 42,7 juta atau Rp 640,5 miliar (kurs Rp 15.000).
Melansir CNBC, Jumat (22/7/2022), kerugian itu terjadi dalam rentan waktu satu tahun. Modus pelaku adalah mengklaim sebagai platform investasi kripto yang sah.
FBI memperingatkan, penjahat dunia maya berusaha menguangkan dan mengambil keuntungan dari meningkatnya minat pada perbankan seluler dan investasi kripto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Oktober, pelaku penipuan menghubungi para investor dan membujuk mereka mengunduh aplikasi bodong. Aplikasi ini kerap meniru logo perusahaan kripto yang sah, termasuk membuat website untuk mengecoh korban.
Pelaku kejahatan siber meyakinkan korban untuk menyimpan mata uang kripto mereka ke dompet digital yang mereka sediakan. Korban akan menerima email dan diminta membayar pajak investasi saat akan mencairkan dana. Namun setelah pajak dibayar, uang tetap tidak bisa dicairkan.
Federal Trade Commission's Consumer Protection Data Spotlight mengatakan, lebih dari 46 ribu orang merugi sebesar US$ 1 miliar akibat penipuan kripto sejak 2021.
Aset kripto. menjadi sasaran para penipu karena beberapa alasan. Misalnya, tidak adanya bank atau otoritas terpusat untuk menandai transaksi mencurigakan yang dilakukan dengan cryptocurrency. Selain itu transfer cryptocurrency tidak dapat dibatalkan, sekali hilang, maka akan lenyap selamanya.
FBI meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mengunduh aplikasi sembarangan. Apalagi jika sumbernya tidak jelas, masyarakat dapat mengabaikannya.
Pastikan aplikasi kripto yang dipilih memiliki izin sah sebelum Anda memasukkan data-data penting. Namun, jika merasa menjadi korban, FBI menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
(das/das)