Jangan Coba-coba! Ini Risiko Mengerikan Kalau Nekat Tak Bayar Utang Pinjol

Jangan Coba-coba! Ini Risiko Mengerikan Kalau Nekat Tak Bayar Utang Pinjol

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 20:30 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) jadi jalan pintas buat masyarakat yang butuh uang cepat. Terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkan, perlu diingat bahwa ada risiko gagal bayar.

Apalagi pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan lebih ringkas dibanding pinjaman konvensional. Hal ini membuat debiturnya tidak jarang terjebak jeratan utang hingga tak mampu membayar cicilan.

Jika tidak membayar utang pinjol, banyak risiko yang harus ditanggung debitur. Dirangkum detikcom, Minggu (24/7/2022), berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman atau kredit, masyarakat biasanya akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.

ADVERTISEMENT

Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Jika sudah begitu, akan membuat kamu tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan.

"Semisal mengajukan permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil), itu akan ditolak. Status blacklist di BI juga bisa berimbas pada tidak diterima bekerja di lembaga keuangan," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho.

Untuk diketahui, SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain khususnya mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak. Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

2. Dikejar-kejar Debt Collector

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah. Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.

"Sempat nggak bisa tidur mikirin besok cicilan ini harus bayar, pokoknya kayak orang sudah stress, nggak nyaman, pergi-pergian mulu karena ketakutan orang datang ke rumah, itu doang. Kalau untuk (pinjol) ilegal nggak mungkin datang ke rumah," tuturnya.

3. Data Pribadi Terancam Disebar

Pihak yang melakukan pinjaman di pinjol ilegal memang tidak akan didatangi ke rumah, tetapi membuat dirinya terancam terekspos pada pengambilan data pribadi dari ponsel, serta potensi mengalami teror, intimidasi, dan/atau pelecehan.

Pihak yang tidak melunasi utang pinjol ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak dalam ponsel kamu.

"Orang lain yang datanya ada di dalam ponselnya juga akan dirugikan karena data juga turut diambil oleh entitas pinjaman online ilegal dan dapat mengalami teror karena diminta menyampaikan tagihan kepada pengguna aplikasi," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.

4. Denda dan Bunga Menumpuk

Jika utang pinjol tidak segera dilunasi, denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang semakin menggunung jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya utang lebih sulit dilunasi.

Wawa bercerita ada pinjol ilegal yang menerapkan denda bunga sangat tinggi yakni Rp 90.000 per hari jika telat melakukan pembayaran. Entah berapa utang beserta bunganya saat ini jika dihitung, dia memilih untuk tidak membayarnya.

"Nggak tau aplikasi apa asal klik aja, pinjamannya itu Rp 1,8 juta, nerimanya cuma Rp 1,1 juta dan bayarnya itu Rp 2 juta dalam jangka waktu 2 minggu. Telat sehari itu bunganya Rp 90.000. Itu ilegal nggak aku bayarin karena benar-benar nyekek," tuturnya.



Simak Video "Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads