Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Satgas pun mengatakan telah memanggil pemilik investasi itu dan meminta untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan ke 10 investasi ilegal tersebut.
"Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa, 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).
Adapun daftar perusahaan yang menyelenggarakan investasi ilegal di antaranya, PT Eenel Kekuatan Hijau, AGT Kantors/Advance Global Technologies, Ace Gold/Ace Emas, RichNewb, Nagaya, HIVESIS, Bank Coin Cash, PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon, Quantum Metal, dan PT JS International Ltd Co.
"Dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," lanjutnya.
Tongam memperingatkan masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," jelasnya.
Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga telah memblokir 100 pinjaman online ilegal. Secara total, artinya Satgas telah memblokir 4.089 pinjol ilegal dalam kurun waktu dari 2018 sampai 2022.
"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," ungkap Tongam.
Tongam melanjutkan, bahwa Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Kemudian, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.
Adapun pinjol ilegal yang baru saja diblokir mulai dari Sederhana Pisang, GoGoUang, PinjamNow, Dana Darurat, Dana Pro, Dana Mu, Dana Cepat, KOIN EMAS, hingga Pinjam Cepat. Totalnya yang baru diblokir mencapai 100 pinjol ilegal. Untuk daftar lengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini.
Simak Video "Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)