4.089 Pinjol Ilegal Ditutup hingga Juni

ADVERTISEMENT

4.089 Pinjol Ilegal Ditutup hingga Juni

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 04 Agu 2022 21:57 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Ilustrasi pinjol ilegal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanuddin mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Ihsan, dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Ihsanuddin mengatakan OJK dan sebelas Kementerian dan Lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.

Dalam memperkuat pemberantasan pinjol ilegal, sejak 2021 OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," katanya.

Selain itu, bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," tutur Ihsanuddin.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT