Bunga Pinjol vs PayLater, KTA dan Kartu Kredit, Mana yang Paling Mencekik?

ADVERTISEMENT

Bunga Pinjol vs PayLater, KTA dan Kartu Kredit, Mana yang Paling Mencekik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 13:37 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Fasilitas kredit kini bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat. Mulai dari pinjaman online fintech, Paylater, kredit tanpa agunan (KTA) hingga kartu kredit.

Sejumlah fasilitas kredit ini memiliki syarat dan ketentuan masing-masing ketika akan digunakan. Tak cuma itu limit yang ditawarkan juga bervariasi serta bunga juga berbeda dalam setiap platformnya.

Begini perbandingan besaran bunganya:

Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) menyebut saat ini suku bunga pinjol legal dibatasi paling tinggi maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan. Bunga ini juga diberikan untuk peminjam pertama. Bunga 0,8% itu sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.

Untuk pinjol ini biasanya pengajuan melalui aplikasi dan uang bisa cair dengan cepat.

PayLater

PayLater ini adalah transaksi pembiayaan barang atau jasa. Jadi penyedia layanan akan menalangi pengguna untuk membayar transaksi dan harus dilunasi kemudian dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh Shopee PayLater mengenakan biaya cicilan dengan bunga 2,95%. Lalu setiap pengguna akan dikenakan biaya penanganan 1% untuk setiap transaksi.

Untuk Traveloka PayLater ada biaya keterlambatan 5% dari total yang belum dibayar. Kemudian biaya cicilan 2,25% - 4,8% per bulan flat jika membagi pembayaran jadi 12 bulan.

Kredit Tanpa Agunan

Kredit tanpa agunan (KTA) ini sudah populer lebih dulu dibanding dua fasilitas sebelumnya. Kali ini dikutip dari laman resmi sc.com disebutkan untuk jangka waktu menengah dengan jumlah pinjaman Rp 3 juta dan jangka waktu 18 bulan maka bunga yang dikenakan 1,59% fixed.

Kemudian untuk Permatabank suku bunga mulai dari 0,88% per bulan atau 10,56% flat per tahun. Ada biaya administrasi 1-4,5% dari jumlah pinjaman atau minimal Rp 150 ribu. Pengguna akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat jika ingin melunasi yaitu 7% dari sisa pinjaman ditambah dengan bunga berjalan.

Kartu Kredit

Kartu kredit adalah salah satu fasilitas yang paling populer untuk transaksi pembayaran. Rasanya setiap bank memiliki kartu kredit untuk memudahkan para nasabah.

Tahun lalu Bank Indonesia (BI) menetapkan bunga maksimum kartu kredit adalah 1,75% per bulan. Hal ini dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit di Indonesia.



Simak Video "Pernyataan Lengkap Kapolres Bogor soal Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT