Daftar 383 Kripto Legal di RI, Token Anang Nggak Masuk

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2022 06:30 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Pasar uang digital atau kripto di Indonesia terus meningkat. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha kripto.

Salah satu hal yang diatur mengenai daftar kripto yang legal di Indonesia. Dalam regulasi terbaru itu, ada 383 kripto terdaftar yang telah memenuhi syarat dari Bappebti.

1. Daftar 383 Kripto Legal di RI

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini mencabut dan mengubah jumlah aset kripto yang terdaftar dalam Perba Nomor 7 Tahun 2020 sebelumnya.

Dalam Perba tersebut ada penyesuaian aset kripto yang terdaftar dalam pasar fisik aset kripto menjadi 383 kripto. Sementara sebelumnya hanya 229 kripto yang tertuang dalam Perba Nomor 7 Tahun 2022.

"Terbitnya perba ini antara lain untuk mengakomodir kebutuhan calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Ini berhubungan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi, dan juga jenis aset kripto yang bertambah," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam konferensi perd di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Jerry menjelaskan dalam penyesuaian jumlah sebelumnya 229, dilakukan lagi evaluasi yang di mana ternyata hanya 161 kripto yang memenuhi syarat. Kemudian ada 222 kripto yang baru dan memenuhi syarat sebagai tambahan. Makanya jumlahnya 161 ditambah 222 menjadi 383 aset kripto.

Daftar Kripto Legal:

Token ASIX punya Anang tak lulus seleksi. Selengkapnya ada di halaman berikutnya

Simak juga Video: Sederet Artis yang Kini Terjun ke Dunia Kripto hingga Metaverse







(ada/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork