Fintech dan Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

Kolom

Fintech dan Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

Piter Abdullah- Direktur Riset CORE Indonesia - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 21:53 WIB
Direktur Riset Center of Reform on Economics
Foto: Muhammad Ridho: Piter Abdullah-Direktur Riset CORE Indonesia

Risiko Fintech

Seiring dengan perkembangannya yang demikian cepat, keberadaan Fintech juga memunculkan banyak risiko yang harus dimitigasi oleh regulator. Apalagi tingkat literasi masyarakat terkait Fintech juga masih sangat rendah. Para pihak yang tidak bertanggung-jawab memanfaatkan keluguan masyarakat akan Fintech. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai kasus penipuan oleh pinjaman online ilegal.

Pinjaman online ilegal yang sudah banyak memakan korban sesungguhnya bukanlah layanan Fintech. Mereka lebih tepat dikategorikan tindakan kriminal penipuan yang berkedok Fintech. Pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus pinjaman online illegal hendaknya dilakukan secara tersendiri dan tidak mengganggu perkembangan Fintech.

Di luar permasalahan risiko penipuan pinjaman online ilegal di atas, Fintech legal pun juga harus diakui memiliki risikonya sendiri. Risiko Fintech legal antara lain adalah: risiko kejahatan cyber (cyber crime), risiko pencucian uang (money laundrying), dan risiko gagal bayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko kejahatan cyber (cybercrime) adalah risiko yang muncul terkait pemanfaatan data baik data investor maupun data peminjam untuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi internet, seperti penggunaan data klien dalam penipuan, pencurian, pemerasan, dll.

Risiko pencucian uang, adalah risiko dimanfaatkannya Fintech untuk pencucian uang, dimana sumber dana untuk pembiayaan proyek-proyek adalah bersumber dari hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau perdagangan manusia (human trafficking). Sementara risiko gagal bayar adalah risiko kerugian atau tidak kembalinya dana yang dihadapi investor ketika memutuskan menempatkan dana mereka di Fintech Lending atau Crowd Funding.

ADVERTISEMENT

Perlindungan Konsumen

Dalam memitigasi semua risiko yang muncul seiring tumbuh berkembangnya Fintech, regulator tidak mungkin bekerja sendirian. Pendekatan yang dilakukan hendaknya adalah dengan memanfaatkan ekosistem keuangan dan mendorong berjalannya self regulatory organization dimana semua Fintech harus mampu mengatur dan mengawasi dirinya sendiri.

Pengawasan Fintech oleh regulator adalah pengawasan pelengkap, bukan yang utama. Pengawasan yang utama justru adalah pengawasan yang dilakukan oleh Fintech itu sendiri (self regulatory) dan oleh masyarakat.

Semua bentuk pengaturan dan pengawasan Fintech yang dilakukan oleh Pemerintah dan OJK sebagai regulator difokuskan pada upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dalam hal perlindungan konsumen ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur dan mewajibkan pihak penyelenggara Fintech untuk menjaga dan memastikan data-data konsumen selalu aman.

Jika adanya kegagalan dalam melindungi data, maka pihak penyelenggara Fintech wajib memberitahukan kepada konsumen. Pihak penyelenggara Fintech juga tidak boleh mengotak-atik data konsumen.

Sejalan dengan peraturan Mekominfo tersebut, OJK dalam upaya melindungi konsumen pada layanan Fintech mengeluarkan POJK No.13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa pihak penyelenggara Fintech harus menjaga kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang mereka kelola mulai dari memperoleh data hingga data konsumen dimusnahkan.

Selain itu OJK juga mewajibkan penyelenggara Fintech untuk menyediakan layanan konsumen dimana konsumen bisa mendapatkan semua informasi terkait produk-produk yang ditawarkan oleh Fintech. Semua kepentingan konsumen harus benar-benar terlindungi. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan juga sanksi lainnya yang ditentukan oleh OJK.

Terakhir, dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen khususnya untuk nasabah Fintech P2L pada 15 Juli 2022 OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.

Disadari produk-produk Fintech akan semakin berkembang dan kompleks. Regulasi OJK khususnya terkait perlindungan konsumen dituntut bisa mengimbangi kecepatan dan kompleksitas produk-produk Fintech tersebut. Ini adalah tantangan yang harus dijawab oleh OJK.


(hns/hns)

Hide Ads