Jangan Salah! Segini Besaran Bunga Pinjol Sesuai Aturan OJK

ADVERTISEMENT

Jangan Salah! Segini Besaran Bunga Pinjol Sesuai Aturan OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Sep 2022 14:09 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

Layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online saat ini sedang digandrungi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bunga maksimum fintech lending adalah 0,4% per hari atau setara dengan 12% per bulan. Ini hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dan jangka pendek, bukan untuk jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan besaran bunga itu untuk pinjaman kurang dari 30 hari.

"Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% - 24% per tahun," kata dia dalam pengumuman di akun Instagram OJK, dikutip Selasa (27/9/2022).

Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPi telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari sudah termasuk biaya-biaya.

Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.

"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," ujarnya.



Simak Video "Meriahnya Gelaran d'Preneur Kelas Investasi di IPB"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT