DJP Kantongi Rp 126 M dari Pajak Kripto dalam 3 Bulan

DJP Kantongi Rp 126 M dari Pajak Kripto dalam 3 Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 16:02 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp 126,75 miliar. Pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp 60,76 miliar dan PPN Rp 65,99 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jumlah tersebut merupakan pajak yang ditarik selama tiga bulan, atau yang dimulai dari Juni hingga Agustus.

"Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar. PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar," katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pajak kripto, DJP juga telah memungut pajak dari peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total Rp 107,25 miliar dalam jangka waktu yang sama.

Pajak tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Rp 74,44 miliar. Lalu, Rp 32,81 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN dan BUT.

ADVERTISEMENT

"Pemajakan P2P lending, dari beberapa bulan ini mulai lapor Juni. Juni, Juli, Agustus berarti 3 bulan kita dapat PPh 23 Rp 74 miliar, kemudian PPh pasal 26 Rp 32 miliar," ujarnya.

(acd/ara)

Hide Ads