Jangan Sampai Pinjam Duit di Pinjol Ilegal, Akibatnya Bikin Ngeri!

Jangan Sampai Pinjam Duit di Pinjol Ilegal, Akibatnya Bikin Ngeri!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2022 19:00 WIB
Ciri Pinjol Ilegal
Jangan Sampai Pinjam Duit di Pinjol Ilegal, Akibatnya Bikin Ngeri!/Foto: Ciri Pinjol Ilegal (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi masih terus bergentayangan. Pinjol ilegal ini masih menjadi rentenir online yang mengincar banyak korban.

Praktik pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya masyarakat yang meminjam ini akan dirugikan karena jumlah uang yang ditransfer ke rekening tak sesuai dengan jumlah yang diajukan.

Selain itu denda dan bunga yang tinggi juga sangat mencekik masyarakat yang meminjam. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan kebanyakan pinjol ilegal ini menagih dengan kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penagihan itu mengancam dan meneror sampai melakukan intimidasi," ujar dia saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.

ADVERTISEMENT

"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya.

Sebelumnya Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.

"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

(kil/ara)

Hide Ads