Masyarakat Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Bisa Datang ke Sini!

Masyarakat Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Bisa Datang ke Sini!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2022 10:24 WIB
Pinjam Online
llustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih bergentayangan mencari mangsa. Pinjol ilegal ini juga membuat masyarakat yang meminjam rugi karena nominal yang diajukan tak sesuai dengan yang dicairkan.

Selain itu, bunga yang ditetapkan juga sangat besar sampai denda keterlambatan yang sangat mencekik. Kemudian debt collector juga ada yang menagih dengan kasar bahkan sampai ada ancaman pembunuhan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan untuk masyarakat yang memang ingin meminjam uang sebaiknya di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada 102 pinjol yang terdaftar, daftarnya bisa dilihat di website OJK," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Dia mengungkapkan penawaran pinjol melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp merupakan tindakan ilegal. Jadi masyarakat diminta untuk tidak mengakses link tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian jangan memberikan izin kepada orang lain untuk mengakses semua data dan kontak handphone," ujarnya.

Tongam menambahkan jika sudah ada teror atau perbuatan yang tidak menyenangkan, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi untuk proses hukum.

"Kami juga membuka Warung Waspada Pinjol setiap minggu kedua dan keempat setiap bulan di The Gade Jalan Sabang Jakarta Pusat. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar datang untuk kami jembatani pelaporannya ke polisi," ujar dia.

Tongam mengungkapkan SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.

"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujarnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Lihat juga video 'Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads