Pinjol Ilegal Berkali-kali Diblokir Kok Masih Banyak? Ini Biang Keroknya

Pinjol Ilegal Berkali-kali Diblokir Kok Masih Banyak? Ini Biang Keroknya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2022 10:09 WIB
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L TobingFoto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi telah memblokir ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun pinjol-pinjol ini terus bermunculan dan mencari mangsa.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan hal ini terjadi karena mudahnya membuat situs, aplikasi atau media sosial untuk penawaran.

"Dari sisi pelaku itu sangat mudah menawarkan dengan kemajuan teknologi informasi saat ini," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengungkapkan dari sisi masyarakat, tingkat literasi masih rendah dan juga karena terpaksa meminjam uang di pinjol ilegal. Hal ini karena tak adanya sumber pinjaman lain.

Dia menambahkan, Satgas terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal dibarengi dengan edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Sejak 2018 sampai September 2022, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265.

ADVERTISEMENT

"Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat," kata Tongam.

Tongam mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak mengadukan terkait pinjol ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

"Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal," kata dia.

Dia menjelaskan Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

Lihat juga video 'Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads