Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Nggak Kapok Meski Banyak yang Diberantas

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Nggak Kapok Meski Banyak yang Diberantas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2022 19:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong saat ini masih berkeliaran mencari korban. Penawaran yang diberikan melalui pesan whatsapp sampai media sosial.

Hal ini tetap terjadi meskipun Satgas Waspada Investasi telah memblokir aplikasi tersebut berkali-kali.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan.

Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

ADVERTISEMENT

"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Dia menambahkan sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

"Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat," kata Tongam.

Terjerat Pinjol Lapor ke Sini

Tongam mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

"Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal," kata dia.

Dia menjelaskan Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.

(kil/dna)

Hide Ads