Perjalanan Kasus yang Membelit Bos Jouska hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus yang Membelit Bos Jouska hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 22:15 WIB
CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasusnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Foto: Grandyos Zafna: Bos Jouska Aakar Abyasa divonis 6,5 tahun penjara
Jakarta -

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bos Jouska itu dinyatakan bersalah bersama Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan kasus yang membelit bos Jouska dari awal terkuak hingga akhirnya divonis:

Korban Jouska Teriak di Media Sosial

Semua itu berawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada 22 Juli 2020. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja perencana keuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia sebagai perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan klien dan diharamkan mengelola langsung dana klien.

Rata-rata para klien Jouska mengeluhkan hal yang sama, dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Padahal saham IPO sangat berisiko lantaran belum diketahui kinerja fundamental perusahaannya. Saham ini memang sempat menguat tinggi hingga Rp 2.000-an, tapi nilainya terus menyusut drastis tinggal Rp 312 per lembar saham.

Nasabah yang mengeluh itu mengaku sudah meminta Jouska untuk menjual saham itu, namun permintaan tidak dilakukan hingga akhirnya mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga mencapai Rp 100 juta.

Bos Jouska Minta Maaf hingga Tutup Usaha

Aakar Abyasa buka suara menanggapi hebohnya klien Jouska yang merasa dirugikan perusahaan. Dalam video yang diunggah melalui Instagramnya, dia menyampaikan permintaan maaf dengan wajah terlihat lesu dan sesekali menarik nafas dalam.

"Melalui video ini izinkan saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada klien, pada seluruh stakeholder di Jouska ID, kepada rekan-rekan di industri, regulator maupun masyarakat secara luas karena kami telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan dengan pemberitaan yang muncul di media maupun di sosial media beberapa hari terakhir," kata Aakar Abyasa dala video berdurasi 3 menit 27 detik, Jumat (24/7/2020).

Dalam video itu, Aakar Abyasa menyebut ingin mencari jalan tengah atas permasalahan yang muncul. Dia bersedia menyelesaikan masalah dengan klien-kliennya meski harus melalui prosedur hukum.

"Saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi yang paling baik untuk semua pihak. Karena bagaimanapun saya tumbuh dan besar sebagai pebisnis dan saya diajarkan untuk memegang prinsip bahwasanya masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis. So let's settle," tuturnya.

Atas permasalahan ini, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Korban Laporkan Bos Jouska

Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Diwakili pengacara korban, Rinto Wardana melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik.

"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Terbaru Rinto mengatakan sebanyak 38 korban investasi bodong Jouska membahas terkait laporan baru. Perkiraan total kerugian mencapai Rp 20 miliar.

"Perkiraan total kerugian Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar itu dari total laporan yang baru," kata dia dalam konferensi pers di Luwih Kopi, Jumat (18/3/2022).

Di halaman berikutnya tentang Bos Jouska dituding kabur ke luar negeri hingga akhirnya divonis 6,5 tahun penjara

Bos Jouska Dituding Kabur ke Luar Negeri

Di tengah kasus yang membelitnya, Aakar Abyasa dikabarkan hendak kabur ke Australia. Meski begitu, kabar tersebut langsung dibantah oleh dirinya.

"Bagaimana ceritanya saya mau ke sana (Australia), bordernya saja ditutup. Silakan cek ke kedutaan Aussie apakah ada visa terbit," ujarnya melalui pesan tertulis kepada CNN Indonesia, Senin (16/11/2020).

Bos Jouska Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Aakar Abyasa itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Selain Aakar Abyasa, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Divonis 6,5 Tahun Penjara

Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatannya dianggap mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.


Hide Ads