Jakarta -
Sejumlah publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Para publik figur itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.
Net89 sendiri merupakan platform besutan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Sementara, dikutip dari laman perusahaan, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia adalah perusahaan penjualan langsung murni yang hanya menjual produk berupa e-book dan software Expert Advisor (EA) Creator.
Perusahaan mengklaim tidak menjual produk investasi dan software robot investasi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala pernyataan pada berbagai media (termasuk media online) yang menyebutkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia menjual produk investasi dan software robot adalah bukan dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas klaim dan pernyataan yang bukan resmi berasal dari Perusahaan," bunyi keterangan di laman tersebut seperti dikutip detikcom, Rabu (26/10/2022).
Soal legalitas, dalam laman tersebut disebutkan Simbiotik Multitalenta Indonesia mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Lebih lanjut, Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," katanya seperti dikutip dari detikNews.
M Zainul menyebut pihaknya melaporkan 134 orang dalam dugaan kasus ini. Tujuh di antaranya founder.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka adalah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10).