9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Diblokir, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT

9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Diblokir, Ini Daftarnya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 20:59 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi/Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali memblokir sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias tanpa izin. Selain itu, Satgas juga memblokir 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data, yaitu pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersamasama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," terang Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dariotoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar Investasi Ilegal:

Daftar Pinjol Ilegal:

Daftar Gadai Ilegal:

Lihat juga video 'Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya':

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT