Bikin Lega! Korban Investor Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK

Bikin Lega! Korban Investor Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 20:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Kabar baik bagi korban investasi bodong. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menggodok ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan. Dalam ketentuan tersebut korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi.

Hal ini bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Rencana tersebut sudah dipaparkan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa potensi kejahatan di sektor keuangan mulai dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan yang menikmati hasil kejahatannya serta penggantirugian kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Pemerintah ingin konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice.

ADVERTISEMENT

"Konsep penegakkan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," ungkap Sri Mulyani.

Ada Penghindaran Pidana
Sri Mulyani juga menjelaskan apabila kerugian dari korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah juga ingin mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan.

Pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban. Namun, apabila hal itu tidak bisa dilakukan, pemidanaan akan menjadi opsi terakhir bagi pihak yang melakukan kejahatan.

"Selanjutnya dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut," ungkap Sri Mulyani.

"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restorative, dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," lanjutnya.

RUU PPSK Mulai Dibahas DPR

Perlu diketahui, pemerintah sudah memberikan Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 ke DPR untuk membahas RUU PPSK. Dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK.

Jokowi menugaskan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan pembahasan RUU PPKS dengan DPR.

Dalam pembahasan pertama dengan Komisi XI, Sri Mulyani telah memberikan DIM yang dibagi ke dalam lima kategori. Mulai dari DIM tetap, DIM dengan perubahan redaksional, DIM dengan perubahan substansi dan penambahan substansi, serta usul penghapusan DIM.

"DIM tersebut didominasi dengan kategori DIM yang bersifat tetap serta perubahan redaksional yang menunjukkan adanya kesamaan pandangan pokok-pokok pengaturan dari rumusan RUU yang disampaikan DPR dengan pandangan pemerintah," ujar Sri Mulyani.



Simak Video "JPU Bakal Hadirkan 7 Saksi Pelapor di Sidang Selanjutnya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads