Bikin Lega! Korban Investor Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK

Bikin Lega! Korban Investor Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 20:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom

RUU PPSK Mulai Dibahas DPR

Perlu diketahui, pemerintah sudah memberikan Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 ke DPR untuk membahas RUU PPSK. Dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK.

Jokowi menugaskan Sri Mulyani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan pembahasan RUU PPKS dengan DPR.

Dalam pembahasan pertama dengan Komisi XI, Sri Mulyani telah memberikan DIM yang dibagi ke dalam lima kategori. Mulai dari DIM tetap, DIM dengan perubahan redaksional, DIM dengan perubahan substansi dan penambahan substansi, serta usul penghapusan DIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DIM tersebut didominasi dengan kategori DIM yang bersifat tetap serta perubahan redaksional yang menunjukkan adanya kesamaan pandangan pokok-pokok pengaturan dari rumusan RUU yang disampaikan DPR dengan pandangan pemerintah," ujar Sri Mulyani.



Simak Video "JPU Bakal Hadirkan 7 Saksi Pelapor di Sidang Selanjutnya"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads