Waspada Pinjol Ilegal Bertebaran! Ini 5 Cara Menghindarinya

Waspada Pinjol Ilegal Bertebaran! Ini 5 Cara Menghindarinya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 13:44 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.

"Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank," kata Hardiansyah.

"Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk dapat memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut. Kami juga menghimbau nasabah untuk selalu menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas," jelas Hardiansyah.

Lebih lanjut Hardiansyah menambahkan bahwa para nasabah dapat langsung menghubungi layanan Call Center OK Bank melalui telepon ke 150-112 atau layanan Call Center OK KTA di 150-119. Nasabah juga dapat mengakses website resmi OK Bank di https://www.okbank.co.id/id atau website resmi pengajuan OK KTA di https://kta.okbank.co.id/id juga media sosial Instagram: @okbankindonesia, Youtube: Bang OK dan melalui email customercare@okbank.co.id atau di kta@okbank.co.id.


(fdl/fdl)

Hide Ads