Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 28% masyarakat Indonesia tak mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan berdasarkan survei independen yang dilakukan Riset No Limit Indonesia (2021) ada beberapa profesi yang terjerat pinjol.
Dia menyebut untuk profesi guru mencapai 42% yang terjerat pinjol ilegal, diikuti korban PHK sebanyak 21%, dan di urutan ketiga adalah ibu rumah tangga sebesar 18%.
Karena itu OJK membidik ibu rumah tangga untuk menjadi salah satu sasaran utama literasi keuangan pada tahun depan.
"Fokus perempuan, banyak sekali organisasi yang fokus pada perempuan, program-program untuk perempuan. Apalagi sudah sering dikatakan kalau if you educated woman educate generation. Perempuan sangat berdampak," kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia selain perempuan, pelajar juga menjadi sasaran literasi dan edukasi pada tahun depan. Pasalnya, pada urutan selanjutnya yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan 1% ojek online.
Dia menjelaskan alasan orang nekad menggunakan pinjol ilegal, selain latar belakang ekonomi terutama menengah ke bawah berada di urutan kedua.
"Dana cair lebih cepat berada di urutan ketiga, oleh karena itu OJK menantang Jasa Keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal ini, namun tetap prudent," ujarnya.
Kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor.
Lihat juga Video: Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB