Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merajalela mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut saat ini pinjol ilegal menawarkan diri melalui media sosial dan pesan instan sehingga sulit untuk dimonitor.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat harus jeli ketika mendapat tawaran dari pinjol.
Misalnya, proses pengajuan yang cepat harus diwaspadai. "Pinjol ilegal itu meminta akses ke galeri dan kontak, sekali kita tekan tombol setuju sudah. Mereka akan meneror orang-orang yang ada di kontak itu," kata dia di auditorium IPB, Senin (21/22/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengungkapkan, biasanya pinjol ilegal ini memberikan bunga yang sangat besar. Selain itu denda yang dikenakan juga besar sehingga sangat mencekik penggunanya.
"Pinjol ilegal ini kita pinjam Rp 1 juta, dia transfer hanya Rp 600 ribu. Jadi hati-hati," ujar Tongam.
Dia menambahkan masih banyaknya pinjol ilegal ini karena mudahnya membuat situs, aplikasi atau media sosial untuk penawaran.
"Dari sisi pelaku itu sangat mudah menawarkan dengan kemajuan teknologi informasi saat ini," ujar dia.
Tongam mengungkapkan dari sisi masyarakat, tingkat literasi masih rendah dan juga karena terpaksa meminjam uang di pinjol. Hal ini karena tak adanya sumber pinjaman lain. Dia menambahkan, Satgas terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal dibarengi dengan edukasi masyarakat yang berkelanjutan.
(kil/dna)