Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat takut untuk mengakses pinjol. Apalagi, pinjol ilegal kerap meneror nasabah dengan menyebar data dan mengakses nomor kontak peminjam.
Sementara, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru saja disahkan. Hal ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.
"Jadi undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang," kata Chief Executive Officer (CEO) Digiscore, Firlie H Ganinduto dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Firlie menyebut UU PDP tidak menghambat industri fintech. Sebaliknya, payung hukum ini mendorong industri tumbuh, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
"Industri fintech juga tentu akan meningkatkan keamanan data nasabahnya dengan memperkuat sumber daya manusia di bidang teknologi informasi," katanya.
Selain itu, Firlie pun meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh. Sebab, saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit. Adanya fintech, kata Firlie, diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.
Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun. Selain itu, bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.
Tercatat, penyaluran pinjaman online sejak Januari-September2022 mencapai Rp 168,32 triliun, hal tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 45,40% per tahun, di mana Rp 79,97 triliun adalah pinjaman produktif.
"Sampai dengan September, agregat penyaluran dana lewat fintech Rp 455 triliun. Jumlah tersebut berasaldari 960.396 pemberi pinjaman dan90,21 juta peminjam," kata Firlie.
(acd/ara)