Hingga saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus berkeliaran mencari korban. Penawaran yang diberikan pun dapat melalui berbagai platform, mulai dari pesan WhatsApp hingga media sosial.
Guna mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membuka layanan Warung Waspada Pinjol. Dalam layanan ini nantinya masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi terkait masalah pinjol.
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis (8/12/2022), selama bulan Desember ini Warung Waspada Pinjol dibuka setiap hari Jum'at pukul 09.00 - 11.00 WIB. Adapun lokasi layanan ini berada di The Gade Coffee and Golden Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun, pastikan kalian melakukan pendaftaran terlebih dahulu di bit.ly/WarungWaspadaPinjol sebelum datang ke tempat pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022) lalu.
Dia menambahkan sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
"Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat," kata Tongam.
Tongam pun menuturkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
"Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal," kata dia.
(dna/dna)