Awal 2022 ini Indonesia digemparkan dengan kasus afiliator trading online seperti Binomo dan beberapa platform lainnya.
Para afiliator atau orang turut memasarkan platform ini disebut sebagai crazy rich karena memang hartanya sangat banyak. Mereka juga hidup mewah.
Paling terkenal adalah Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dan Doni Salmanan yang mempromosikan Quotex. Keduanya dikenal sebagai Youtuber yang memiliki konten memamerkan harta kekayaan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terutama Doni, dia sering kali menampilkan motor-motor gede yang dia miliki, mobil mewah hingga konten belanja ratusan juta. Dalam channel Youtube King Salmanan, kala itu dia memiliki subscriber hingga 2,07 juta. Lalu untuk channel Doni Salmanan 1,22 juta. Kini channel-channel tersebut sudah tak ada lagi.
Dalam Channel tersebut Doni juga sering mengunggah konten terkait trading binary option. Tak cuma itu ada juga tips-tips trading dengan broker Quotex. Selain Youtuber, Doni juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang f&b. Nah modal yang digunakan adalah hasil trading dan ads dari Youtube.
Kemudian Indra Kenz juga merupakan Youtuber yang sukses membuat konten dengan menampilkan gaya hidup mewahnya ke publik. Tak cuma itu Indra juga membagikan kegiatannya sebagai trader aplikasi Binomo. Dari berbagai sumber, Indra Kenz dulunya adalah sopir taksi online dan pernah menjadi pengamen jalanan. Indra juga sering membuat konten liburan ke tempat-tempat yang jarang dikunjungi orang.
Nasib Indra Kenz
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra Kenz terbukti dan divonis 10 tahun penjara
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Nasib Doni Salmanan
Berbeda dengan Indra Kenz, kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti. Namun hakim menilai Doni bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Hakim pun memutuskan Doni Salmanan divonis 4 tahun, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara. Dikutip dari detikJabar pembacaan putusan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, (15/12/2022).
Bahkan, hakim juga memutuskan aset-aset mewah Doni Salmanan dikembalikan
(kil/hns)