Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan pinjaman online bakal mendapatkan keringanan. Bahkan, ada juga puluhan mahasiswa yang utangnya dihapuskan.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono. Menurutnya, OJK sudah melakukan mediasi pada 4 perusahaan pinjaman online yang 'diutangi' oleh para mahasiswa.
"Para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi dari 4 platform penyedia pinjaman saat kejadian," ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Ada ratusan korban penipuan yang mendapat keringanan. Jumlah total pinjamannya mencapai Rp 650,19 juta dengan tagihan paling tinggi Rp 16,09 juta.
Rinciannya, ada 31 mahasiswa yang mendapat keringanan di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp 66,17 juta. Kemudian, di platform Kredivo ada 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp 240,55 juta.
"Di Spaylater ada 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, dan di Spinjam ada 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta," papar Ogi.
Pinjaman Dihapus
Para mahasiswa IPB korban penipuan pinjol ini mendapatkan fasilitas beragam mulai dari restrukturisasi utang dengan cara penghapus pokok bunga dan denda. Bahkan, ada juga yang utangnya dihapuskan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan platform Akulaku telah melakukan penghapus-bukuan pada utang dari 31 mahasiswa dengan total Rp 66,17 juta.
"Dari Akulaku mereka melakukan penghapus-bukuan terhadap pinjaman dari 31 mahasiswa dengan jumlah Rp 66,17 juta. Dari Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan penghapusan atas denda dan bunga, hanya utang pokok saja," sebut Tongam dalam acara yang sama.
Modus Penipuan Jerat Mahasiswa IPB
Kepada detikcom, Tongam sebelumnya sudah pernah menjelaskan modus operandi pada kasus penipuan yang mengakibatkan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kasus ini berkedok kerja sama toko online dengan penjualan barang fiktif.
"Kasus ini termasuk penipuan modus baru, yang melakukan penipuan berkedok toko online dengan penjualan barang fiktif yang ternyata para korban sepakat bahwa barang yang dibeli sudah sampai padahal tidak ada barangnya," katanya kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini diduga penipuan dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10% per transaksi. Lanjutnya, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku.
"Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," ujar Tongam.
Menurut Tongam, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," papar Tongam.
(hal/eds)