Imbas Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Minta Pinjol Perketat Pinjaman

Imbas Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Minta Pinjol Perketat Pinjaman

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 19 Des 2022 21:14 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi pinjol/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online lebih ketat dalam memberikan pinjaman. Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada utang pinjol.

Modus penipu yang menjerat mahasiswa IPB itu mengajak ratusan mahasiswa melakukan pinjaman online kemudian uangnya digunakan untuk membeli barang fiktif di toko online yang juga terafiliasi dengan penipu tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono pun mengimbau agar perusahaan pinjol meningkat manajemen risiko dalam melakukan peminjaman uang kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection," ungkap Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Analisis profil peminjam juga diminta Ogi untuk diperkuat. Sebisa mungkin, perusahaan pinjol bisa mengenali terlebih dahulu calon peminjam.

ADVERTISEMENT

Perusahaan pinjol juga harus berhati-hati bila melihat fenomena peminjaman yang tidak normal. Misalnya, peminjaman dalam jumlah besar dengan profil peminjam yang sama di suatu daerah.

"Proses analisis yang akurat harus dilakukan, perusahaan juga harus tingkatkan deteksi dengan tingkat akuisisi yang tidak normal. Misalnya ada pengajuan bersamaan dengan profil yang tidak jauh berbeda seperti yang terjadi pada mahasiswa IPB," kata Ogi.

Modus Penipuan ke Mahasiswa IPB

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing sudah pernah menjelaskan modus operandi pada kasus penipuan yang mengakibatkan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kasus ini berkedok kerja sama toko online dengan penjualan barang fiktif.

"Kasus ini termasuk penipuan modus baru, yang melakukan penipuan berkedok toko online dengan penjualan barang fiktif yang ternyata para korban sepakat bahwa barang yang dibeli sudah sampai padahal tidak ada barangnya," katanya kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini diduga penipuan dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10% per transaksi. Lanjutnya, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku.

"Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," ujar Tongam.

Menurut Tongam, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," papar Tongam.

(hal/eds)

Hide Ads