Jaksa federal Amerika Serikat (AS) menyita hampir US$ 700 juta atau Rp 10,5 triliun (kurs Rp 15.000) aset pendiri FTX Sam Bankman-Fried. Penyitaan dilakukan pada Januari 2023, yang sebagian besar dalam bentuk saham Robinhood.
Melansir dari Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried dituduh mencuri miliaran dolar uang pelanggan FTX untuk membayar hutang yang ditimbulkan oleh dana lindung nilai yang berfokus pada crypto. Namun dia mengelak dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan penipuan.
Departemen Kehakiman mengungkapkan penyitaan saham Robinhood awal bulan ini, tetapi memberikan daftar yang lebih lengkap dari aset yang disita pada hari Jumat. Itu termasuk uang tunai yang disimpan di berbagai bank dan aset yang disimpan di bursa crypto Binance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan aset terbaru yang dilaporkan oleh DOJ terjadi pada hari Kamis, ketika jaksa menyita uang tunai US$ 94,5 juta dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama.
DOJ menyita lebih dari US$ 7 juta dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX. DOJ sebelumnya menyita hampir US$ 50 juta dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.
DOJ juga mengatakan baset di tiga akun Binance yang terkait dengan Bankman-Fried tunduk pada penyitaan pidana, tetapi tidak memberikan perkiraan nilai di akun tersebut.