Wanti-wanti Bahaya 'Bank Titil' dan Pinjol Ilegal

ADVERTISEMENT

Wanti-wanti Bahaya 'Bank Titil' dan Pinjol Ilegal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 12 Mar 2023 13:30 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Bank titil masih tumbuh subur di wilayah Jawa Timur. Istilah ini merujuk pada kegiatan pinjaman uang dengan bunga selangit.

Maraknya bank titil membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar yang berisikan penyuluhan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Seminar ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi XI Farida Hidayati.

Dalam seminar tersebut, Farida menyampaikan bahwa OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan banyak lapisan masyarakat indonesia.

"Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK ini perlu dilakukan secara masif dan merata kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida Hidayati.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus lebih jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut Pinjol atau pinjaman online yang kita semua tau begitu sangat mudahnya diakses melalui ponsel.

Menurutnya, hal itu memang mempermudah masyarakat dalam mencari pinjaman uang, namun jika tidak selektif dalam memilih pinjol yang legal akan berakibat masyarakat yang akan terjerat hutang yang mencekik karena terjebak dan tergiur oleh pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI PKB DPR RI itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman.


"Mayoritas masyarakat hanya mengenal Pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya saja dalam meminjam uang tanpa memperhatikan resiko yg terjadi. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya pengetahuan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa terhadap pinjaman online." pungkas Farida Hidayati.

Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani, menyampaikan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang hampir setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat pada umumnya.

Mulai dari 'Bank Titil' yang eksis di masyarakat Jawa Timur sampai pinjaman online yang 1 dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.

Ia juga menyebutkan bahwa ketidakpahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut Pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat.

Sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platfom pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol.

(das/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT