Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masyarakat yang meminjam ke pinjaman online (pinjol) akan meningkat jelang Lebaran. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan biasanya pinjaman dilakukan masyarakat untuk pembelian yang konsumtif.
Menurutnya jangan meminjam di pinjol untuk kebutuhan konsumtif, apalagi pinjaman itu dilakukan pada pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Yang bahaya itu mau Lebaran itu pasti untuk konsumtif. Untuk ketemu keluarga di kampung, beli gadget baru itu yang bahaya itu yang akan menjerat masyarakat setelah selesai silaturahmi kembali kehidupan sehari-hari terus membayar utang dengan bunga yang cukup berat. Belum lagi kalau dia memilihnya pinjol ilegal," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki itu saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya yang mengutip sebuat riset bahwa sebagian besar orang yang melakukan pinjaman online sudah memiliki utang. Jeratan pinjaman online ilegal juga sering kali menjerat anak-anak muda, bukan hanya ibu-ibu rumah tangga.
"Jadi kalau dilihat ada beberapa riset, beberapa pengguna pinjol kadang-kadang mereka sudah punya utang sebelum jadi orang-orang bermasalah yang gali lubang tutup lubang. Yang konsumtif tadi sangat bahaya untuk gaya hidup. Nggak hanya ibu rumah tangga anak muda juga terkena pengin beli gadget baru dan barang-barang yang nggak perlu untuk dibeli," jelasnya.
Kiki menambahkan pinjaman online yang legal masih bagus digunakan jika untuk pemutaran bisnis atau pada bidang yang produktif. Jadi dalam kata lain, saat kebutuhan mendesak untuk bisnis dan secepatnya dibayarkan.
"Misalnya contoh, kita sering melihat di daerah ibu-ibu punya warung, dia tahu sehari itu dia habis berapa kemudian dia tahu sehari untung berapa dia akan pinjam terus dikembalikan. Itu nggak apa apa itu bagus sebagian untuk mempermudah kehidupan masyarakat tapi yang bahaya itu mau Lebaran itu pasti untuk konsumtif," tutupnya.
(ada/hns)