Pelaku Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Siap-siap Bisa Didenda Rp 1 Triliun

ADVERTISEMENT

Pelaku Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Siap-siap Bisa Didenda Rp 1 Triliun

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 14 Mar 2023 14:34 WIB
Pinjaman online abal-abal
Ilustrasi.Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga gadai ilegal akan terus ditingkatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dengan P2SK, sanksi yang diberikan yakni secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi ilegal.

Tak main-main denda yang mengancam hingga Rp 1 triliun.

"Dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah gitu kira-kira. Yang kedua pidana penjara," ujarnya ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).


Ancaman itu diharapkan bisa menjadi sanksi yang jera bagi para pelaku usaha. Mengingat, korban-korban pinjol dan investasi ilegal semakin banyak.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang sudah eranya berubah. Kalau kemarin delik umum jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita, tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian. Karena korbannya itu saudara kita orang terdekat juga," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito, juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjol, investasi ilegal hingga robot trading sangat mengerikan.

"Kemarin-kemarin belum ada UU P2SK seolah-olah mereka bisa bebas karena hukumannya dan denda sekarang cukup mengerikan dendanya bisa sampai Rp 1 triliun," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk selalu mengecek terlebih dahulu perusahaan pinjaman atau investasi apakah legal atau ilegal. Hal itu bisa dicek melalui kontak OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157.

(ada/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT