Dobby mengingatkan agar masyarakat yang sudah terjun ke dunia investasi aset kripto untuk tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan aset digital ini. Selain itu, dia juga mengimbau pelaku industri aset kripto untuk tetap patuh terhadap hukum yang berlaku.
Pasalnya, penggunaan aset kripto yang tidak sesuai dengan UU dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri aset kripto dan berpotensi merugikan masyarakat. "Semoga peserta yang hadir bisa membagikan ilmu dan pengalaman yang didapat dari seminar ini kepada masyarakat," tuturnya.
(fdl/fdl)