Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol). Artinya fintech baru bisa mengajukan izin lagi.
Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.
"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dicabutnya moratorium itu, nantinya OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru. Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat, untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.
"Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply, ya memang sekarang ini kepada peminat di P2P. Kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional. Kalau sekarang directly bisa operasional thats why mereka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya," jelasnya.
Kemudian berkaitan dengan 102 pinjol legal yang telah memiliki modal Rp 2,5 miliar, Bambang menyebut ada sekitar 25%-26% yang belum memenuhi syarat itu. Adapun Rp 2,5 miliar merupakan syarat modal sebuah pinjol mendirikan usahanya sebagai layanan pinjaman.
"Di bawah Rp 2,5 miliar itu sekitar 25%-26%. Tetapi bukan mereka diam saja ya, mereka dalam proses peningkatan modal karena jatuh temponya kan Juli," pungkasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu.
Penyetopan itu dilakukan karena perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal.
Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.
(ada/zlf)