Ombudsman Republik Indonesia mengatakan akan menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk memberikan teguran keras kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu dilakukan karena Ombudsman menemukan banyak maladministrasi yang dilakukan Bappebti.
"Ombudsman akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi, atas dasar hasil ini Ombudsman akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Menurut Yeka, apa yang telah dilakukan Bappebti telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun maladministrasi yang dilakukan Bappebti ada tiga hal. Pertama, Bappebti disebut melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga hampir 2 tahun. Kedua, Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dan ketiga Bappebti disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.
Bappebti Disebut Lakukan Penundaan Berlarut
Ombudsman pun merinci satu persatu maladministrasi yang disebut dilakukan oleh Bappebti. Pertama soal penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto. Ada tiga indikasi yang ditemukan oleh Ombudsman.
Pertama, Bappebti disebut melakukan penundaan berlarut dalam menghadapi atau merespon surat-surat dokumen terkait izin berusaha berjangka komoditi yang diajukan oleh PT DFX.
"Berdasarkan catatan Ombudsman, PT DFX mulai memproses perizinan pada 28 Desember 2020, kalau kita hitung sampai tanggal 17 Maret, 2023, pada saat laporan disampaikan maka, total itu 773 hari. Hampir dua tahun, jelas Ombudsman melihatnya ini penundaan berlarut yang diterima oleh salah satu pelaku usaha yang semestinya tidak perlu selama ini," jelas Yeka.
Penundaan berlarut berikutnya, Bappebti disebut telah menunda secara berlarut penyampaian fit and proper test calon Direktur Utama PT DFX. Yeka mengatakan fir and proper dilakukan pada 6 Desember 2022, namun hasilnya disampaikan pada 23 Januari 2023.
"Dari 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, 44 hari kerja itu terlalu lama, kalau ditunda-tunda itu bukti ada pengingkaran adanya pengabaian," ungkapnya.
Ketiga Bappebti disebut melakukan penundaan berlarut memberikan tanggapan atas kontrak berjangka yang diajukan oleh PT DFX. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, PT DFX memberikan berkas rencana kontrak berjangka pada 7 Desember 2022. Tetapi hasilnya baru keluar 23 Februari 2023, jangka waktu 64 hari.
Penundaan Prosedur
Ada sejumlah indikasi yang ditemukan Ombudsman, antaranya Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur dalam mengubah status permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX dari tahap ke-12 kembali ke tahap ke-2 tanpa adanya penjelasan resmi
Kedua, Bappebti disebut melakukan penyimpangan prosedur berupa tidak memiliki prosedur baku dalam menerbitkan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB)
Ketiga, Bappebti melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan fit and proper test Calon Direktur PT DFX karena menambah pembedaan fit and proper test antara Direksi dan Calon Direktur Utama, hal tersebut juga melanggar ketentuan UU Perseroan Terbatas, dimana pengangkatan Calon Direktur Utama merupakan kewenangan RUPS," terangnya.
Keempat, Bappebti juga disebut melakukan penyimpangan prosedur dalam proses cek fisik sarana dan prasarana PT DFX karena tidak menyampaikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan di hari pemeriksaan dan/atau justru menyerahkan lembar kosong untuk diisi sendiri oleh PT DFX.
Penyalahgunaan Wewenang
Ada empat indikasi yang ditemukan oleh Ombudsman soal indikasi Bappebti melakukan penyalahgunaan wewenang. Pertama, Bappebti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pengembalian status permohonan IUBB PT DFX dari tahap ke-12 Kembali menjadi tahap ke-2 tanpa adanya penjelasan resmi
Kedua, Bappebti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa perbedaan (penambahan) ketentuan fit and proper test bagi Calon Direktur Utama PT DFX yang sudah dinyatakan lulus pada fit and proper test sebelumnya
Ketiga, Bappebti disebut telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Akses Viewing
Keempat, Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kan simulasi persyaratan tambahan kepada PT Digital Future Exchange untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Simak Video "Video Zulhas Cek Kesiapan Peluncuran 80 Ribu Kelembagaan Kopdes Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/zlf)