Banyak Iklan Pinjol Menyesatkan, OJK Turun Tangan

Banyak Iklan Pinjol Menyesatkan, OJK Turun Tangan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 22 Mei 2023 14:12 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi pergerakan iklan pinjaman online (pinjol) yang menyesatkan di kanal Youtube. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini terus memberantas iklan-iklan tersebut.

Friderica mengungkapkan, pinjol yang ditegur ini akan diberi peringatan lebih dulu. "Misalnya memberikan periode diskon tetapi tidak jelas diskonnya tanggal berapa, terus syarat dan ketentuan berlaku begitu di klik, tidak ada dan lain sebagainya. Pertama kita panggil dulu kasih tahu, supaya mereka perbaiki," kata dia usai acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia menambahkan jika pinjol mengulangi kesalahan yang sama pada iklan yang disiarkan, OJK tak akan segan memberikan sanksi lainnya, seperti penghentian paksa iklan yang telah beredar dan melanggar. Sanksi akhir jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan diberikan sanksi administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK tahun lalu telah menutup 400 iklan pinjol yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu cara agar pinjol jera. "Tetapi kalau mereka ulangi lagi, kita kasih sanksi, bermacam-macam mulai administratif dan seterusnya," ujar dia.

Keterangan ini menjawab banyaknya iklan pinjol yang semakin banyak di media sosial, bahkan berlomba-lomba memberikan informasi bahwa bunga yang diberikan lebih rendah.

ADVERTISEMENT

Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

(ada/kil)

Hide Ads