Investree dikabarkan gagal bayar pinjaman kepada lender hingga ratusan hari. Menanggapi hal tersebut manajemen Investree buka suara dan memberikan penjelasan lengkap.
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan kondisi keuangan perusahaan. Per 30 April 2023 Investree telah melaporkan perolehan tingkat kepatuhan bayar (TKB90) terakhir ke OJK sebesar 97,07%. Angka ini di atas rata-rata industri per Maret sebesar 95,7%.
"Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada regulator dan industri," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan Investree berkomitmen untuk memberi penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real time terkait pendanaan kepada lender dan semua dilakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree.
Selain itu, Investree selalu patuh pada undang-undang yang berlaku khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh Lender jika sampai Borrower Investree mengalami gagal bayar.
Dia menjelaskan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransi Investree, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi, masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender.
"Jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi kami adalah sampai dengan 90% dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan," ujar dia.
Adrian menambahkan, sejak awal Investree telah menginformasikan kepada lender, jika pendanaan yang dilakukan oleh lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antar alender dan investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan oleh borrower melalui platform Investree.
Sebagai bentuk transparansi Investree, segala bentuk informasi termasuk tentang proses klaim asuransi dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree serta informasi yang dibutuhkan selalu tersedia di laman Investree.
"Investree juga terus berupaya untuk menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain seperti penjualan aset dan proses litigasi, hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Adrian menegaskan, Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.
"Kami juga menindaklanjuti hingga tuntas setiap pengaduan atau komplain yang masuk melalui saluran komunikasi resmi OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," ujarnya.