Heboh 'Nasabah' Investree Uangnya Belum Balik, Gagal Bayar?

Heboh 'Nasabah' Investree Uangnya Belum Balik, Gagal Bayar?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2023 11:41 WIB
pinjam online
Ilustrasi fintech - Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Ramai di media sosial Twitter para lender atau pihak yang memberikan kredit di layanan peer to peer lending Investree belum dibayar hingga ratusan hari.

Sekadar informasi lender adalah orang atau badan hukum yang menyalurkan uangnya untuk dipinjamkan ke platform fintech peer to peer lending.

Seperti yang dialami oleh Raka dia mengungkapkan jika Investree terlambat mengembalikan uang yang dia setorkan. Mulai dari 100 hari sampai 200 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai lender yang pembayarannya terlambat, dia telah beberapa kali mengirimkan pertanyaan melalui email kepada Investree. Pihak Investree juga telah memberikan jawaban terkait kepastian pembayaran tersebut.

"Saya sempat follow up bulan April awal. Mereka bilang (akan selesai) akhir April, tapi saya follow up lagi bulan Mei bilangnya Mei akhir," kata dia kepada detikcom, ditulis Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

Dia juga mempertanyakan terkait asuransi yang diberikan oleh Investree. Pasalnya setiap uang yang disalurkan akan diasuransikan yang bisa diklaim ketika keterlambatan mencapai 91 hari. Namun hingga lebih dari 200 hari, Raka belum mendapatkan klaim asuransi tersebut.

"Pastinya kalau telat bayar itu ada asuransinya yang menanggung. Sampai sekarang sepeserpun klaim dari asuransi tidak cover," ujar dia.

Dalam respon yang diberikan Investree, dijelaskan jika mereka masih menunggu pembayaran dari dua borrower yang menunggak pengembalian dana. Investree juga saat ini sedang meminta kepastian timeline pembayaran dari borrower.

Borrower adalah pihak yang menerima utang melalui perjanjian layanan fintech peer to peer lending.

Terkait asuransi, pihak Investree juga menyebut jika saat ini sedang dalam proses pengajuan klaim. Disebutkan juga saat ini proses klaim asuransi di Investree sedang tinggi-tingginya.

Tak cuma Raka ada beberapa lender Investree yang juga mengalami keterlambatan pembayaran. Bahkan hingga 365 hari alias satu tahun. Bahkan ada juga pihak yang proses keterlambatan pembayarannya lebih dari satu tahun.

Menanggapi hal tersebut Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan terkait isu telat bayar pinjaman yang dikeluhkan oleh lender. Dia menyebut Investree melaporkan perolehan tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90 terakhir ke OJK per 30 April 2023 mencapai 97,07% di atas rata-rata industri per Maret sebesar 95,7%.

"Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawa kami terhadap regulator dan industri," kata dia dalam keterangannya.

Adrian mengungkapkan Investree terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real time terkait pendanaan kepada lender. Dia menyebut hal ini sesuai dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi.

"Investree selalu patuh pada undang-undang yang berlaku khususnya POJK 10/2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh lender jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar," ujar dia.

Lihat juga Video: Luhut Dapat Tugas Baru Jadi Ketua Percepatan Investasi IKN

[Gambas:Video 20detik]




(kil/das)

Hide Ads