Beberapa waktu terakhir platform peer to peer lending Investree dikabarkan gagal bayar. Lender atau pemberi pinjaman perorangan atau ritel mengalami keterlambatan pembayaran dan mengeluhkan hal tersebut ke media sosial.
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi membeberkan jika saat ini rasio kredit bermasalah atau NPL di Investree tercatat 2,93%. Di bawah NPL industri yang sebesar 4,3%.
Adrian menjelaskan terkait keluhan para lender di media sosial, sebenarnya Investree telah memberikan disclaimer risiko pada halaman pertama website Investree.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam disclaimer tersebut dijelaskan jika layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Dijelaskan risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
"Kita juga ada disclaimer, pemberi pinjaman atau lender yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini," kata Adrian kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Kemudian untuk sisi penerima pinjaman juga harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Selain itu pengguna juga harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pinjaman atau penerima pinjaman," jelasnya.
Untuk menyelesaikan kasus terlambat atau gagal bayar ini, Adrian menyebut Investree berupaya untuk berkomunikasi dengan jelas kepada seluruh pemberi pinjaman melalui saluran komunikasi resmi.
Kemudian menjelaskan tentang pemahaman risiko kredit seperti makin tinggi keuntungan, semakin tinggi risiko. Risiko ada di tangan lender atau diversifikasi portofolio.
"Bukan Investree yang macet melainkan Borrower. Investree dilarang menjamin atau mengembalikan pendanaan sebagaimana tertuang dalam POJK 10/2022," jelas dia.
Saat ini Investree juga mengupayakan percepatan penyelesaian pinjaman. Misalnya dengan mendorong Borrower untuks egera menyelesaikan pinjamannya melalui beberapa cara seperti restrukturisasi atau tindakan hukum kepada peminjam berdasarkan perjanjian atau kesepakatan..
(kil/das)