Bos OJK Pastikan Pantau Ketat Investree yang Diterpa Isu Gagal Bayar

Bos OJK Pastikan Pantau Ketat Investree yang Diterpa Isu Gagal Bayar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 16:53 WIB
Mahendra Siregar, wamenlu, wakil menteri luar negeri
Foto: Mahendra Siregar. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar buka suara soal kasus yang menimpa platform peer to peer lending, Investree. Investree sebelumnya dikaitkan dengan isu gagal bayar. Dalam hal ini Investree bertindak sebagai jembatan antara lender dan borrower.

Lender atau pihak yang memberi kredit di layanan Investree belum dibayar hingga ratusan hari. Menyikapi ini Mahendra berharap Investree sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan melakukan kewajiban dan tugasnya sesuai aturan.

"Kami kan dalam hal itu biasa memantaunya dan kami akan melihat hal-hal mengenai bagaimana untuk masing-masing, tentu PUJK melakukan kewajibannya dan tugasnya sesuai dengan pengaturan yang ada," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menambahkan OJK terus melakukan pengawasan dalam kasus ini, serta memastikan segala bentuk kewajiban terpenuhi. "Saya tidak akan komentar satu per satu karena proses ini sedang dilakukan terus untuk pengawasannya, dan juga bagaimana kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, lender bernama Raka mengungkapkan jika Investree terlambat mengembalikan uang yang dia setorkan. Mulai dari 100 hari sampai 200 hari.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi membeberkan jika saat ini rasio kredit bermasalah atau NPL di Investree tercatat 2,93%. Di bawah NPL industri yang sebesar 4,3%.

Adrian menjelaskan terkait keluhan para lender di media sosial, sebenarnya Investree telah memberikan disclaimer risiko pada halaman pertama website Investree.

Dalam disclaimer tersebut dijelaskan jika layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

Dijelaskan risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

"Kita juga ada disclaimer, pemberi pinjaman atau lender yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini," kata Adrian kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

(das/das)

Hide Ads