Daftar Terbaru Kripto Berizin Bappebti, Akhirnya Ada ASIX+ Besutan Anang

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 20:00 WIB
Foto: Dok. Bappebti
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan daftar terbaru dari aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto RI. Kini, aset kripto besutan Anag Hermansyah, ASIX+ telah masuk ke dalam daftar tersebut.

Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 4 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bappebti No. 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia. Langsung klik di sini untuk daftar aset kripto yang terdaftar.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan total ada sebanyak 501 aset kripto yang terdaftar dan dapat diperdagangkan dalam pasar fisik aset kripto. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dari Agustus 2022 lalu yang baru sebanyak 383 aset kripto.

"Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," bunyi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Senin (12/6/2023).

Di antara 501 aset kripto ini, kini ada kripto besutan Anang Hermansyah, yakni ASIX+, yang sudah mendapat izin untuk diperdagangkan di pasar RI. ASIX+ sendiri telah diluncurkan sejak akhir Januari 2022 silam. Sejak saat itu, perizinan perdagangan ASIX+ di Indonesia terus didorong hingga baru terwujud saat ini.

Lebih lanjut didalamnya juga disebutkan, Peraturan Bappebti ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkannya. Peraturan ini pun ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala Bappebti Didi Noordiatmoko pada 9 Juni 2023.

Sebagai tambahan informasi, token ASIX+ sendiri pertama kali listing pada situs CoinGecko.l pada akhir Januari 2022 silam. Semenjak itu, proses pendaftaran ASIX+ kepada Bappebti terus dijalankan. Bahkan, pada penetapan daftar aset kripto lewat Peraturan Bappebti No. 11 tahun 2022 pada Agustus 2022 lalu ASIX+ tak lolos penilaian.

Kemudian, pada September 2022 lalu Anang Hermansyah sempat buka suara terkait hal ini. Ia menyebut, masukan-masukan dari Bappebti telah diperbaiki. Anang menyoroti beberapa perkara yang salah satunya keamanan. Hal itu menjadi salah satu fokus yang akan diperbaiki oleh pihaknya.

"Justru dengan kita belum lulus artinya belum memenuhi kriteria. Ada beberapa yang perlu kita perbaiki, dan itu menjadi pecutan untuk kita bahwa kita akan mempersiapkan sebaik mungkin, serapi mungkin," jelas Anang, dalam acara di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork