Aset kripto tak lagi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang dikenal omnibus law sektor jasa keuangan. Lewat UU tersebut, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono menjelaskan, dalam UU P2SK hanya dua 2 otoritas pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Yang menjadi otoritas di ITSK hanya ada 2 yaitu BI dan OJK. Padahal kita tahu yang namanya kripto ada di Bappebti. Apa yang akan terjadi pada Bappebti?" katanya di Brilian Club Jakarta, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata dia, Bappebti akan melakukan pengawasan komoditas.
"Akhirnya ya diputus seperti itu. Bahwa yang namanya transaksi derivatif, yang namanya Bappebti itu adanya komoditas aja," katanya.
Sementara, kata dia, terkait aspek keuangan hingga derivatif terkait mata uang maka akan masuk dalam pengawasan BI. Sementara, derivatif terkait pasar modal hingga aset kripto akan masuk dalam pengawasan OJK.
"Kemudian derivatif terkait terkait pasar modal masuk OJK, dan kripto aset masuk ke OJK," katanya.
Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk