Pinjaman Via Pinjol Tembus Rp 51 Triliun, Ini Porsi ke UMKM

Pinjaman Via Pinjol Tembus Rp 51 Triliun, Ini Porsi ke UMKM

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 08 Jul 2023 23:17 WIB
Infografis aturan bunga pinjol
Ilustrasi.Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 tembus Rp 51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11% year on year.

Dari jumlah tersebut, 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Jumlah penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36% (April 2023: 2,82%).

ADVERTISEMENT

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.

Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157 dan email: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads