Genjot Ekonomi Digital, Kemendag Dorong Pengembangan Ekosistem Kripto

Genjot Ekonomi Digital, Kemendag Dorong Pengembangan Ekosistem Kripto

Sukma Nur Fitriana - detikFinance
Selasa, 15 Agu 2023 09:59 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga saat berdiskusi dengan perwakilan Pengusaha Senior Hariara Tambunan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Dalam pertemuan ini pemerintah optimistis di Tahun 2022 mendatang ekonomi Indonesia akan bangkit dan para pengusaha juga diminta untuk tetap optimis untuk menjalankan usahanya.
Foto: dok. Kemendag
Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah terus mendorong perkembangan ekonomi digital. Salah satunya adalah melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional.

"Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada 2030," ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).

Hal ini disampaikan Jerry pada webinar bertajuk 'Transformasi Hukum dalam Transaksi Cryptocurrency' yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan, Senin (14/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerry melanjutkan pada tahun 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp 24 ribu triliun. Pada pertumbuhan tersebut sektor ekonomi digital menyumbang Rp 4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB.

Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.

ADVERTISEMENT

"Kendati demikian, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tantangan. Pertama, terkait regulasi yang tentu harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang," terang Jerry.

"Kedua, infrastruktur digital yang tentu kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen," sambungnya.

Jerry pun menjelaskan aset kripto merupakan salah satu dari tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia.

"Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksa dana sebesar 29,8%, saham sebesar 21,7%, dan aset kripto sebesar 21,1%," paparnya.

Di samping itu, terkait regulasi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan Peraturan dan Ketentuan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang terus disempurnakan.

Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pada peraturan tersebut, saat ini terdapat 510 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri cukup fantastis. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan, pada Januari-Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp 66,4 triliun.

Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kelembagaan ini juga bertujuan memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam kesempatan ini, Jerry juga menyampaikan tidak lama lagi pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

Dia berharap dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik utamanya terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Jerry menambahkan dalam waktu dekat juga akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang secara spesifik akan mengatur peralihan pengaturan dan pengawasan tersebut.

"Ke depan, pemerintah akan terus bersinergi seluruh pihak terkait, termasuk dengan pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan aset kripto akan semakin memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional," pungkasnya.



Simak Video "Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads