Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah terus mendorong perkembangan ekonomi digital. Salah satunya adalah melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional.
"Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada 2030," ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Hal ini disampaikan Jerry pada webinar bertajuk 'Transformasi Hukum dalam Transaksi Cryptocurrency' yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan, Senin (14/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry melanjutkan pada tahun 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp 24 ribu triliun. Pada pertumbuhan tersebut sektor ekonomi digital menyumbang Rp 4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB.
Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.
"Kendati demikian, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tantangan. Pertama, terkait regulasi yang tentu harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang," terang Jerry.
"Kedua, infrastruktur digital yang tentu kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen," sambungnya.
Jerry pun menjelaskan aset kripto merupakan salah satu dari tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksa dana sebesar 29,8%, saham sebesar 21,7%, dan aset kripto sebesar 21,1%," paparnya.
Di samping itu, terkait regulasi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan Peraturan dan Ketentuan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang terus disempurnakan.
Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Simak Video "Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta"
[Gambas:Video 20detik]