Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki tanggung jawab baru yakni mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto di Indonesia. Tugas dan fungsinya yakni mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan strategi kebijakan di bidang inovasi aset keuangan digital termasuk kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan akan menjalankan dan merealisasikan 7 pilar strategi untuk membangun aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
"7 pilar tersebut dalam singkatan INOVASI, untuk membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia ini," kata Hasan di kantornya, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strategi tersebut mencakup investor protection and consumer protection melalui program perlindungan investor dan konsumen secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya tentunya akan berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Strategi selanjutnya mencakup normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif. Strategi ketiga adalah optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Selain itu, pilar selanjutnya mencakup variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Lalu terkait akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, termasuk mendorong pemanfaatan pengembangan ekonomi syariah.
Tidak lupa melakukan sinergi dan kolaborasi bersama untuk membangun industri aset keuangan digital. Terakhir, mengedepankan integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.
"Implementasi dari ketujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," ujar Hasan.
Saat ini fungsi fungsi kewenangan terkait aset kripto masih berada di bawah Bappebti. Nantinya akan diatur masa transisi dan pengalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK paling lambat Januari 2025.
"Kami setidaknya nanti akan merumuskan 2 hal. Pertama transition guideline, jadi bagaimana acuan yang bisa digunakan stakeholder. Kedua adalah master plan yang nanti pada saatnya akan kami lakukan finalisasi dengan mendapatkan masukan dari stakeholders," ucapnya.
(aid/das)