Waduh! Kerugian Investasi Bodong dan Pinjaman Online di RI Rp 139 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 22 Agu 2023 16:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi/Foto: Screenshoot YouTube OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kerugian material yang bisa terjadi karena investasi bodong dan pinjaman online di Indonesia. Kerugian yang bisa terjadi bisa mencapai Rp 139 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, digitalisasi keuangan memang menguntungkan semua pihak.

Namun, masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus diwaspadai, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online.

"Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp 139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," bebernya dalam ASEAN Fest 2023, JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Perilaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.

Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai US$ 10,2 miliar. Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma US$ 6,9 miliar.

"Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," katanya.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork