Bos Kripto Ini Sudah di Penjara, Eh Minta Keluar 5 Kali Seminggu

Bos Kripto Ini Sudah di Penjara, Eh Minta Keluar 5 Kali Seminggu

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 22 Agu 2023 16:53 WIB
NEW YORK, NY - DECEMBER 22: FTX founder Sam Bankman-Fried leaves Manhattan Federal Court after his arraignment and bail hearings on December 22, 2022 in New York City. Bankman-Fried, who was indicted on December 9th and arrested 3 days later by Bahamas law enforcement at the request of U.S. prosecutors, consented to extradition to the U.S. where he is facing eight criminal counts of fraud, conspiracy and money-laundering offenses which includes making illegal political contributions. He is potentially facing life in prison if convicted.  He was released on $250 million bond with the bail package requiring him to stay with his parents in California. (Photo by David Dee Delgado/Getty Images)
Foto: Getty Images/David Dee Delgado
Jakarta -

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried meminta izin untuk keluar dari penjara selama lima dalam sepekan. Dia sendiri saat ini tengah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, New York.

Permintaan izin berdasarkan surat yang disampaikan oleh kuasa hukum bos kripto tersebut bernama Christian Everdell. Surat dikirimkan kepada Hakim Lewis Kaplan pada hari Jumat lalu.

Dalam surat itu, permintaan izin tersebut dilakukan agar Sam Bankman-Fried bisa berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menyiapkan pembelaan terkait kasus yang tengah menimpanya. Karena sejauh ini Everdell mengatakan kliennya kesulitan untuk membuat pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sepenuhnya tidak memadai dan Tuan Bankman-Fried tidak akan dapat berpartisipasi secara berarti dalam pembelaannya, sebagaimana haknya berdasarkan Amandemen Keenam," ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (22/8/2023).

Sampai saat ini pengajuan itu masih dalam proses penyerahkan ke hakim. Jadi keputusannya tergantung dari izin hakim.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried pada Desember 2022 lalu telah ditangkap. Diketahui penangkapan itu dilakukan atas tuduhan mencuri dana nasabah FTX.

Kemudian di bulan Februari 2023, dia dituntut empat dakwaan baru, termasuk penipuan komoditas dan dia juga diduga memberikan dukungan politik yang melanggar hukum.

Dikutip dari CNBC disebutkan dengan tuntutan ini Sam Bankman-Fried bisa dipenjara hingga 40 tahun jika dinyatakan bersalah. Sam disebut sebut memiliki banyak strategi untuk melakukan penipuan menggunakan platform pertukaran cryptocurrency FTX dan Alameda Research.

Dia juga dituduh menggelapkan uang yang disetorkan oleh pengguna FTX dan menggunakan uang tersebut untuk operasional Alameda. Kemudian Sam juga disebut mendanai investasi, amal dan memperkaya diri sendiri.

(ada/rrd)

Hide Ads