Jangan Sepelekan Nunggak Paylater, Bisa Susah Dapat Kerja-Ajukan KPR!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 25 Agu 2023 06:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat terutama anak muda untuk tidak menunggak pelunasan paylater. Dampaknya akan menyulitkan dalam mendapat pekerjaan hingga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan memang sudah banyak perusahaan yang menggunakan BI Checking untuk melihat status tagihan atau keuangan para pelamar kerjanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar anak muda jangan main-main dengan utang online seperti paylater karena tagihan tersebut akan tercatat di SLIK.

"Jadi, anak anak muda itu aware 'oh iya ya jangan main main dengan utang online'. Habis itu ganti nomor udah, nggak bisa tagih, nggak gitu. Karena kalau sudah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK yang paylater," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Belakangan ini publik juga diramaikan dengan catatan skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dahulu disebut BI Checking menjadi syarat pelamar kerja. Jika skor BI Checking tercatat buruk, pelamar terancam tidak lolos dalam seleksi kerja.

Kasus anak muda yang nunggak paylater ini disebut cukup banyak. Kiki mengatakan banyak mendapat cerita, anak muda baru lulus kuliah mencoba menggunakan paylater untuk membeli barang konsumtif.

"Banyak cerita dari teman-teman apa anaknya itu nunggu wisuda iseng-iseng ngajuin beli tab dengan paylater, dari utang berapa jadi berkembang banyak. Akhirnya mau cari kerja malah susah, dan lain-lain," terangnya.

Selain sulit mendapatkan kerja, menunggak pelunasan paylater juga menyulitkan untuk mendapatkan KPR. Kiki mengatakan banyak kasus anak muda yang sulit mendapatkan KPR karena ada utang paylater jumlahnya ratusan ribu tetapi macet.

"Ini data yang terjadi, kita sudah dapat salah satu bank yang menyediakan banyak kredit untuk KPR itu loh, mengatakan 'bu ini banyak anak anak muda yang nggak bisa dapat (KPR) karena sudah kena di SLIK-nya. Padahal dia hanya utang di paylater itu berapa ratus ribu tetapi macet' dan lain lain," ungkapnya.

Menurutnya hal itu disayangkan karena tunggakan yang sedikit jadi menyebabkan anak muda gagal mendapatkan KPR. "Sayang kan, lebih penting beli rumah kan, daripada belanja belanja nggak jelas," lanjutnya.

Kemnaker Buka Suara soal BI Checking Dicek

Terkait media sosial diramaikan dengan BI Checking milik pelamar kerja dicek saat proses rekrutmen. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadly Harahap menerangkan pemberlakuan atau pengecekan SLIK itu dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Pemberlakuan BI Checking sebagai syarat pencari kerja ini adalah kebijakan dari masing-masing perusahaan dan itu adalah kewenangan mereka untuk menjadikan BI checking ini sebagai bahan pertimbangan rekrutmen atau tidak," kata Chairul kepada detikcom.

Dia mengungkapkan dalam aturan pemerintah juga tidak terdapat kebijakan pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen pekerja. Artinya, Chairul mengatakan tidak ada aturan pemerintah yang mewajibkan BI Checking menjadi syarat bagi pelamar kerja.

"Tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja. Karena yang menjadi concern kami dalam mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan adalah kesesuaian kesempatan kerja, yakni pencari kerja memiliki keterampilan atau kompetensi sesuai yang dibutuhkan," lanjut dia.

Maka dari itu, Chairul menegaskan jika merujuk pada aturan ketenagakerjaan, pemberlakuan BI Checking tidak ada kaitannya secara langsung dengan proses rekrutmen. Pihaknya berharap pengecekan BI Checking pada proses rekrutmen itu tidak menghalangi kesempatan kerja para pencari kerja.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork