BI Checking sedang banyak diperbincangkan karena ada cerita pelamar kerja tidak lolos imbas skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking buruk. Skor kredit buruk itu diketahui mencapai kolektabilitas 5.
Lantas bagaimana cara cek skor kredit atau BI Checking? Cara ceknya yakni melalui aplikasi permohonan informasi debitur (iDebKu) SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui website di https://idebku.ojk.go.id.
Langkah selanjutnya adalah isi data diri dengan benar dan lengkap pada website. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang sudah didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
"Setelah pendaftaran berhasil, Sobat akan menerima nomor pendaftaran dan bisa melakukan pengecekan status permohonan pada menu status layanan," tulis unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya termasuk PayLater. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sudah banyak perusahaan yang menggunakan SLIK atau BI Checking untuk melihat status tagihan atau keuangan para pelamar kerjanya.
"Banyak cerita dari teman-teman apa, anaknya itu nunggu wisuda iseng-iseng ngajuin beli tab dengan PayLater, dari utang berapa jadi berkembang banyak. Akhirnya mau cari kerja malah susah, dan lain-lain. Itu biar anak muda paham, biar dia bertanggung jawab atas performa keuangannya, catatan keuangannya, itu sangat penting bagi masa depannya," kata Friderica di JCC Senayan, Kamis (24/8).