Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko melarang pinjaman online (pinjol) mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari.
Biaya pinjaman tersebut telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.
"Semua jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4%. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," katanya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga pernah menjelaskan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100% dari pinjaman pokok.
"Batas biaya pinjaman 0,4% per hari. Akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100%. Kalau misalkan pinjam bunganya 0,4 %, kalau sebulannya tuh 12% nah kalau setahun 144%. Nah kita hanya memperbolehkan nagih yang 100%, " katanya kepada detikcom, Selasa (19/9/2023) lalu.
Misalnya, meminjam Rp 1 juta dan akumulasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,44 juta dengan bunga 0,4% per hari. Seharusnya, jumlah yang wajib dilunasi sebesar Rp 2 juta.
"Di kita hanya memperbolehkan menagih Rp 2juta. 100% dari nilai pokok maksimum," imbuhnya.
(kil/kil)